
Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Amroni dalam rangka penyampaian pemandangan Fraksi-Fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun 2024.
Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Amroni, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulusnya dan penghargaan setinggi- tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi- Fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 49 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap H. Amroni.
Untuk pembacaan penyampaian pemandangan umum Fraks terhadap laporan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun anggaran 2024 oleh Fraksi Partai PDI Perjuangan dibacakan oleh Wanirih.
“Secara umum bahwa lkpj merupakan pertanggungjawaban kinerja Bupati kepada DPRD yang dalam realisasi politik pemerintahan lkpj merupakan kerja politik Bupati dalam memenuhi rpjmd tahunan berkenaan yang disusun berdasarkan pada ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya serta aturan turunan yang dikerjakan dalam visi misi program kerja, kami sadar betul bahwa dalam transisi pemerintah rpjmd Bupati terdahulu termaktub bagian dari tantangan secara tekstual bagi visi misi program kerja pemimpin baru namun kami berharap konsep tersebut tidak harus menjadi beban bagi realisasi janji-janji politik bagi pemerintahan yang baru, kami berpandangan justru hal ini dapat dijadikan momentum awal yang penting bagi pemerintahan baru dalam mengkoordinasi seluruh kekuatan opd untuk menertibkan ritme arah kebijakan di Indramayu 5 tahun akan datang, artinya paradigma baru harus diciptakan dalam membangun konsistensi kerja antara rpjmd, rkpd sampai pada kegiatan sehingga setiap kegiatan opd selalu mengacu pada rpjmd dengan target sasaran output outcom yang jelas dan terukur tentu korelasinya dengan visi misi program kerja pemerintahan yang baru.
Selanjutnya lkpj Bupati merupakan bentuk laporan tertulis terhadap hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil dari seluruh tugas pembantuan dan penugasan selama tahunan berkenan dan lkpj Bupati tahun 2024 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis dari akhir masa kepemimpinan Bupati Haji Nina Agustina SH mhcrh yang sebagaimana telah dituangkan dalam tekstual rpjmd tahun 2025 hal ini tentu harus pula di jadikan landasan pijakan semangat pagi bupati dan wakil bupati yang baru beserta pemerintahan untuk dapat menginventarisir capaian yang belum maksimal untuk selanjutnya dapat dilanjutkan sebagai bentuk program kerja kerakyatan” ungkap Wanirih
Lalu Wanirih menjelaskan “Fraksi PDIP menyampaikan pandangan terhadap pengelolaan keuangan daerah pendapatan hasil daerah sebesar 3,690 triliun yang realisasinya sebesar 3,654 triliun atau sebesar 99,03% yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 655,576 miliar dari target sebesar 667,005 miliar atau dengan capaian 98,29% dari target, di mana pendapatan asli daerah berkontribusi sebesar 17,98% terhadap pendapatan daerah pendapatan transfer sebesar 2,998 triliun yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar 82,06% terhadap 98,29% capaian realisasi pendapatan asli daerah perlu juga di aspirasi namun dari nilai tersebut baru menyumbang 17,94% terhadap pendapatan daerah itu nilai yang tentu dirasa masih bisa terus lebih dimaksimalkan untuk menambah kontribusi pendapatan daerah”.
Dalam hal belanja daerah PDIP memberikan pandangan bahwa penggunaan keuangan harus berorientasi pada outcome dan impact di mana pelaksanaan kegiatan harus diperuntukkan dalam mengejar target rpjmd fase terakhir tahun 2024, sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis (Renstra) SKPD, Rencana kerja (Renja) perangkat daerah, rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) dan rencana penganggaran terkait belanja operasi yang mendapatkan posisi sebesar dalam belanja daerah, yang tentu harus lebih dioptimalkan terhadap belanja pada pos urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan yang menjadi hak dasar masyarakat serapan, 93,03% dari penganggaran 3,9 32 triliun tentu diharapkan bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi fraksi PDIP mendorong kontinuitas dalam belanja daerah yang berdampak laju pertumbuhan ekonomi. dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun selanjutnya oleh pemerintah ke depan. Konsistensi pelaksanaan program dengan target rpjmd tahunan berkenaan dapat mendorong peningkatan target pembangunan tahun berjalan yang tentu harus selaras dengan target akhir rpjmd tahunan yang berkenaan. Dari posrtur belanja menunjukkan angka equivalent dengan tingkat pengaruh belanja terhadap capaian pertumbuhan indeks pembangunan manusia mencapai 70,72%, angka kemiskinan mencapai 11,90 3%, angka pengangguran 6,25% dan rasio gini mencapai 0,306%” tutupnya.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
(Advetorial Media)