
Suburjagat.co.id | Indramayu – Masa reses adalah periode dimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan kegiatan di luar gedung parlemen, terutama untuk berkunjung ke daerah pemilihan masing-masing, sebagai bentuk implementasi teknis dan strategis dalam rangka menyerap aspirasi rakyat sebagai upaya memberikan catatan, saran serta rekomendasi untuk perbaikan kebijakan pemerintah daerah.
Perihal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi PDI Perjuangan, Lina Hilmia saat membacakan laporan hasil reses masa persidangan I tahun 2025, di Gedung DPRD Indramayu.
“Dari keseluruhan anggota fraksi PDI Perjuangan yang telah melaksanakan kegiatan reses di enam dapil yang ada di Kabupaten Indramayu, kami menyampaikan kesimpulan atau rangkuman dari seluruh aspirasi masyarakat dari hasil reses tersebut,” ungkapnya.
Untuk bidang kesehatan, kata Lina, upaya menghadirkan konsep berkeadilan melalui program UHC (Universal Healt Coverage), merupakan jawaban pemerintah daerah terhadap tanggungjawab pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan. Namun masih ada catatan yang perlu di evaluasi.
“Kami mendorong pemerintah untuk meninjau ulang serta mengevaluasi program tersebut, karena kami banyak menerima keluhan masyarakat terkait rumitnya aturan BPJS yang menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di setiap tingkatan jenjang fasilitas kesehatan, akibatnya dalam keadaan sakit parah banyak diantara pasien yang tidak bisa langsung mendapat pelayanan di IGD rumah sakit dengan fasilitas BPJS,” terangnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong kepada pemerintah untuk meningkatkan pelayanan serta fasilitas kesehatan di puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat I.
Lina menambahkan, di bidang pendidikan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah dalam pengembangan dan pendayagunaan pendidik kepada tenaga kependidikan agar dimaksimalkan, karena masih banyak yang berstatus tenaga honorer yang tingkat kesejahteraannya masih jauh dari kata layak.
“Pemda harus memberi kejelasan status hukum bagi tenaga honorer yang saat ini termasuk dalam kategori P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu,” tegasnya.
Ia menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan Indramayu juga intens pada masalah penahanan ijazah para alumni yang masih tertahan di sekolah, baik negeri maupun swasta, dengan berbagai masalah di tiap sekolah tersebut.
Lina menyebut, mengacu pada Permendikbud nomor 58 tahun 2024 tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan persekjen kemdikbudristek nomor 1 tahun 2022 tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian dan pemusnahan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah lampiran ii huruf a, angka 1, huruf h dinyatakan bahwa satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/ kota/propinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Surat Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat nomor: 3597/pk.03.04/sekre perihal percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2024 atau sebelumnya, baik negeri ataupun swasta yang isi suratnya sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun.
“Kami mengharap peran pemerintah daerah untuk bersama-sama memastikan hal tersebut berlaku,” imbuhnya.
Untuk bidang pertanian, lanjut Lina, masih ditemukan oknum kios pupuk yang masih menerapkan sistem paket atau sistem gendongan dan menjual dengan harga diatas HET yang sudah ditentukan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.
“Kami merekomendasikan pemerintah untuk melakukan sidak ke kios-kios penyalur pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Kemudian di lain hal, terkait modernisasi saluran irigasi yang dilakukan oleh pihak teknis terkait yakni BBWS, Fraksi PDI Perjuangan berharap pengerjaan proyek tersebut agar memperhatikan dampak lingkungan dari proses pembangunanya.
Di bidang pembangunan dan infrastruktur, tingginya curah hujan dimusim ini yang menyebabkan musibah banjir di beberapa wilayah Indramayu berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan tanggul penahan tanah serta saluran air.
Lebih dari itu, gelombang pasang beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan parah pada tanggul breakwater di sepanjang wilayah pesisir Desa Eretan Kulon, apabila terlalu lama tidak ada penanganan serius hal tersebut akan berdampak abrasi yang berpotensi menggerus rumah-rumah warga.
Dampak abrasi juga berpotensi memutus jalan pantura yang merupakan akses utama pergerakan ekonomi nasional.
“Untuk itu kami fraksi PDI Perjuangan berharap pemerintah daerah untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mensegerakan adanya perbaikan tanggul breakwater. Mohon untuk segera diperhatikan dan ditindaklanjuti,” terangnya.
Di bidang sosial dan desa, masih banyak masyarakat Indramayu yang masuk kategori miskin ekstrem dan tidak mempunyai rumah layak huni. Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk program rutilahu.
Terakhir, untuk bidang pengelolaan BUMD sebagai salah satu sumber PAD juga untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya Perumdam Tirta Darma Ayu.
Berawal dari hal tersebut, kata Lina, pihaknya mendorong pemerintah daerah terkait Perumdam Tirta Darma Ayu untuk menjaga serta memperbaiki layanan masyarakat terkait pengadaan air bersih dan tekanan air yang kecil serta masih keruhnya air PDAM di beberapa wilayah.
Dikatakannya, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi Keputusan Bupati Indramayu nomor: 690/kep.65-eko/2023 tentang penetapan dan perhitungan tarif pemakaian air minum pada perusahaan umum daerah air minum tirta darma ayu Kabupaten Indramayu Tahun 2023 hingga Tahun 2025.
“Kenaikan tarif pemakaian air minum tersebut berbanding terbalik dengan kualitas serta pelayanan perumdam tirta darma ayu,” pungkasnya.
(Advetorial media)