
Suburjagat.com | Indramayu, – Penggunaan Kop Wakil Bupati Indramayu dalam tata naskah dinas sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Perbup Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu Iman Hadirokhman menjelaskan, penggunaan Kop Wakil Bupati telah diatur sesuai dengan Permendagri dan Perbup. Menurutnya, penggunaan Kop Wakil Kepala Daerah tersebut digunakan untuk Naskah Dinas yang tidak bersifat mengatur atau bukan produk hukum.
“Yang beredar di media sosial itu Surat Dinas biasa, dan sudah sesuai ketentuan,” kata Iman.
Iman menambahkan, dalam peraturan tersebut diatur kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam menandatangani Naskah Dinas, kewenangan itu terdiri dari dua yaitu dalam jabatan dan atas nama Kepala Daerah.
Pada kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam jabatannya dapat menandatangani Naskah Dinas yang terdiri dari surat dinas, surat keterangan, surat perintah, surat izin, surat tugas, surat pernyataan melaksanakan tugas, nota dinas, lembar disposisi, laporan, rekomendasi, dan memo.
Sedangkan atas nama Kepala Daerah, lanjut Iman, Wakil Kepala Daerah dapat menandatangani Naskah Dinas yang terdiri dari surat edaran, surat dinas, surat keterangan, surat perintah, surat izin, surat tugas, surat pernyataan melaksanakan tugas, nota dinas, lembar disposisi, pengumuman, radiogram, berita acara, piagam, dan sertifikat.
Seperti diketahui beberapa hari lalu sempat ramai terkait postingan salah satu akun yang mempertanyakan kejanggalan surat dinas yang menggunakan Kop Wakil Bupati Indramayu tentang menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah yang ditandatangani Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin.
(Red).