
Suburjagat.co.id | Indramayu.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dalam tata tertib DPRD, terdapat ketentuan mengenai masa reses yang diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 1 angka 27.
Masa reses didefinisikan sebagai periode di luar masa sidang yang diadakan sebanyak tiga kali dalam setahun, dengan tiap reses berlangsung maksimal enam hari sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (1). Waktu reses menjadi kesempatan bagi anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihan mereka secara langsung.
Kegiatan selama reses umumnya dilakukan di luar masa sidang dengan tujuan mendengarkan keluhan dan usulan masyarakat. Selama periode ini, seringkali diadakan pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, atau dialog langsung antara anggota DPRD dan masyarakat. Dengan demikian, reses berfungsi sebagai saluran komunikasi dua arah yang menghubungkan masyarakat dengan wakil-wakilnya.
Contohnya adalah Endang Effendi, SE, MM, Anggota dari Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu periode 2024-2029 dari Dapil I yang diusung oleh Partai Golkar. Pada hari Sabtu (15/02/24), ia menggelar kegiatan di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang dihadiri oleh 150 warga dari Terusan dan sekitarnya, termasuk warga dari Desa Dermayu dan Kenanga.
Dalam acara tersebut, Endang menyampaikan pentingnya upaya untuk membangun hubungan yang harmonis antara rakyat dan wakil mereka. Ia juga mengundang tokoh masyarakat, pemuda, serta kelompok rentan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan reses.
“Maksud kami berkumpul di sini adalah untuk bersilaturahmi dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya sebagai Anggota DPRD. Semoga kegiatan reses ini bermanfaat bagi konstituen dan masyarakat pada umumnya,” harapnya.
Endang juga menjelaskan bahwa kegiatan reses ini berperan penting tidak hanya dalam memperkuat posisi wakil rakyat, tetapi juga dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Dengan meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi, dan pemanfaatan teknologi,
“Kegiatan reses ini dapat menjadi lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan rakyat,” tutupnya.
(ADV)