Suburjagat.co.id I Indramayu
Pembahasan Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu untuk Program RTRW Tahun 2024 – 2044 merujuk pada uraian sebagai berikut.
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Meningkatnya kebutuhan ruang, tanpa adanya pengaturan akan membahayakan ekosistem, bertambahnya manusia, akan meningkatkan kebutuhan akan ruang, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan ruang dari alamiah menjadi Kawasan pertanian, bangunan, permukiman, dan tempat usaha.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu yang berlaku saat ini dinaungi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031 yang sudah berjalan lebih dari 10 (sepuluh) tahun, yang tentunya sudah banyak dinamika perubahan dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Indramayu. Sehingga perlu adanya revisi.
Revisi RTRW Kabupaten Indramayu memiliki fungsi sebagai berikut :
- Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten;
- Acuan untuk mewujudkan keseimbangan Pembangunan dalam wilayah kabupaten;
- Acuan dalam penyusunan rencanan pembangunan jangka Panjang dan rencana Pembangunan
jangka menengah daerah; - Acual lokasi investasi dalam wilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
- Pedoman penyusuna rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten, dan
- Acuan dalam administrasi pertanahan.
Revisi RTRW Kabupaten Indramayu Tahun 2024-2044 bertujuan sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat spasial di Kabupaten Indramayu, memiliki fungsi dan kedudukan sebagai pedoman pembangunan seluruh sektor, yang mana didalamnya memuat kebijakan strategi, rencana dan program pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Indramayu.
Proses revisi RTRW
Kabupaten Indramayu saat ini telah mendapatkan Berita Acara Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dalam proses memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang ditempuh dengan melakukan asistensi, konsultasi, koordinasi, dan klinik muatan Rancangan Peraturan Daerah baik muatan dalam batang tubuh maupun secara spasialnya.
Tiga hal mendasar muatan dalam Ranperda RTRW Kabupaten Indramayu Tahun 2024-2044, adalah sebagai berikut :
a. Kebijakan Nasional dan Provinsi yang harus diakomodir dalam dokumen penataan ruang wilayah Kabupaten Indramayu dan adanya pemanafaatan ruang di wilayah Kabupaten Indramayu;
b. Perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi acuan terkait penyusunan dokumen rencana tata ruang;
c. Dinamika Pembangunan tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten yang mencakup aspek
ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam hal penyiapan kelengkapan teknis dan administrasi terkait dengan hal tersebut diatas, DPRD Kabupaten Indramayu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan konsultasi ke Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Dalam kunjungannya tersebut, rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Mohammad Eko Damayanto.
Dalam konsultasi tersebut dijelaskan, ada beberapa tahapan dalam proses penetapan RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota Paska diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tahapan tersebut diantaranya:
a. Penyusunan RTRW,
b. Pengajuan Raperda RTRW,
c. Pembahasan Raperda RTRW di DPRD,
d. Penyampaian Raperda RTRW ke Loket,
e. Pembahasan Lintas Sektor,
f. Penerbitan Persetujuan Subtansi,
g. Persetujuan Bersama,
h. Evaluasi Ranperda RTRW, dan yang terakhir
i. Penetapan Perda RTRW.
Dari tahapan di atas dapat disimpulkan, dalam penyusunan ranperda RTRW Kabupaten/Kota harus memiliki aspek keselarasan dan kesesuaian RDTR dengan RTRW provinsi.
(ADV)