Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

 

Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna untuk mendengarkan jawaban bupati atas pemandangan umum Fraksi – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin,S.P, M.Si. yang didampingi wakil ketua II Dalam,S.H,Kn. Saat pembukan Sidang Paripurna, H. Sirojudin,S.P, M.Si mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan setinggi-tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka jawaban bupati atas pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2024” ungkap H. Sirojudin,S.P, M.Si.

Lanjut menjelaskan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, pada hari Senin (19/8/2024).

Dalam penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum Fraksi – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Ir.Aep Surahman menjelaskan terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai berikut.

Kami mengaspirasi saran, pendapat dan masukan yang diberikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia kiranya Hal ini dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menjadi lebih baik lagi di masa mendatang.

Terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dapat kami sampaikan sebagai berikut.

Penyesuaian program kegiatan dan penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya dilakukan dalam rangka optimalisasi alokasi anggaran untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan daerah Kabupaten Indramayu.

Terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat perindo kami sampaikan.

– Perbedaan nilai aturan persentase pada pendapatan dan belanja daerah dalam nota penjelasan dikarenakan belum memperhitungkan nilai penarikan dana Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar 37,07 miliar.

– Sedangkan perbedaan pada pembiayaan daerah sebesar 5,36 miliar merupakan Silpa pada rekening kas umum daerah (RKUD) yang harus dikembalikan ke rekening kas umum negara (RKUN) sebagai pengembalian dana BOS dan BOP kesetaraan.

Terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi merah putih kami sampaikan sebagai berikut.

– Perubahan APBD tahun 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.

– Adanya peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD perubahan tahun 2024 merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk meningkatkan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

– Penambahan pendapatan transfer antar daerah merupakan penganggaran bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dialokasikan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomar 1 Tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

– Terkait dengan pemberantasan hama pertanian, Dinas Kesehatan pangan dan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran nomor 500.6.12.3/ 1141/TP perihal larangan penggunaan listrik dan obat tetes untuk pengendalian hama dan memberikan himbauan melalui pejabat terkait dengan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) untuk menggunakan metode yang aman dan tanam serempak berdasarkan keputusan Bupati Indramayu Nomor 521.1/KEP. 578-BAPPEDA-LITBANG/2023. Tentang rencana pola tanam dan tata tanam musim tanam I (Rendang) Tahun 2023/2024, musim tanam II (Gadu) Tahun 2024.

Demikian jawaban serta tambahan penjelasan terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu yang dapat kami sampaikan pada rapat paripurna DPRD hari ini diungkapkan oleh Ir. Aep Surahman.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *