SUBURJAGAT.CO.ID | INDRAMAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 7 Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 8 Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jumat (9/8/2024).
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
Agenda rapat tersebut dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni,S.IP, dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin,S.P ,M.Si.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, S.IP menyampaikan, “Pada tanggal 25 Juli sampai dengan tanggal 8 Agustus 2024 Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu telah membahas KUA-PPAS APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 dan KUPA-PPAS APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024” ungkapnya.
Amroni menyebut, “Sebagai proses akhir dari pembahasan tersebut telah tersusun laporan hasil kerja Badan Anggaran yang disampaikan dalam rapat paripurna dan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 7 Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 8 Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044” tuturnya.
Lanjut, mengatakan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” kata Amroni,S.IP.
Sementara itu, Ketua Pansus 8, Dalam, S.H, KN, menjelaskan dan memaparkan sistematika Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2024-2044, menyampaikan “Tujuan diadakannya suatu perencanaan tata ruang adalah untuk mengarahkan struktur dan lokasi beserta hubungan fungsional yang serasi dan seimbang dalam rangka memanfaatkan Sumber Daya Manusia, sehingga tercapainya hasil pembangunan yang optimal dan efisien bagi peningkatan kualitas manusia dan kualitas lingungan hidup secara berkelanjutan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu menjadi pedoman untuk acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten bertujuan mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah masyarakat dan swasta pedoman untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif serta penanganan sanksi dan peraturan dalam administrasi pertumbuhan dan pedoman pelestarian lingkungan alam juga keanekaragaman hayati dari wilayah kabupaten. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu memiliki ruang lingkup peraturan yang terdiri dari tujuan gambaran umum wilayah, potensi wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, muatan strategis, kawasan strategis dan program percepatan RDTR” ujarnya.
Bahwa berdasarkan kajian, konsultasi dan pembahasan panitia khusus 8, rancangan Perda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten indramayu tahun 2024-2044 telah memenuhi syarat untuk dibawa pada tahap berikutnya.
(ADV)