Suburjagat.co.id | Indramayu – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu kali ini menyampaikan Nota Pendapat Badan Anggaran DPRD, Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 5, Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 6 dan penjelasan Pendapat Akhir Bupati Indramayu.
Dalam Sidang Paripurna kali ini dihadiri, oleh Ir. Aep Surahman selaku Sekretaris Daerah, yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Jum’at (12/7/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Turah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, SP, M.Si.
Mengawali Sidang Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Turah menyampaikan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna” ungkap H. Turah.
Lebih lanjut, H. Turah menjelaskan “Rapat Paripurna tersebut digelar guna mendengarkan penyampaian Nota Pendapat Badan Anggaran terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan persetujuan DPRD serta Pendapat Akhir Bupati” ungkapnya.
Selain itu dalam agenda Rapat Paripurna tersebut juga disampaikan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 5 (lima) Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dan Panitia Khusus 6 (enam) Raperda tentang Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya, disampaikan, H. Turah, usai mendengar laporan yang disampaikan oleh masing-masing Panitia Khusus terhadap 2 Raperda tersebut, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Indramayu “Menyetujui untuk ditetapkan dan dituangkan ke dalam keputusan DPRD”
Sementara itu, dalam pendapat Akhir Bupati yang disampaikan Sekda Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman, pembahasan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan berpedoman pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal tersebut berarti bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Dari hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 telah diperoleh beberapa saran, pendapat dan catatan strategis sebagai masukan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagai pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu.
“Saran, pendapat dan catatan strategis yang disampaikan akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur,” ungkap Aep Surahman.
Lanjut Ir. Aep Surahman menjelaskan “Adapun pembangunan yang belum terealisi pada APBD Tahun Anggaran 2023 akan diselesaikan pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pada APBD tahun anggaran berikutnya.
Selanjutnya Aep Surahman mengatakan, “Terhadap Raperda dimaksud akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Keuangan RI untuk dilakukan evaluasi dan kepada Gubernur untuk dilakukan registrasi” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan juga penandatanganan bersama antara DPRD dengan Bupati Indramayu terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan laporan awal RPJPD Tahun 2025-2045 serta pakta integritas pelaksanaan anggaran Tahun 2025 Kabupaten Indramayu.
(ADV)