Suburjagat.co.Id | Indramayu – Sidang Paripurna tentang pandangan umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP- APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.I.P. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Amroni, S.I.P, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Indramayu, terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045” ungkap H. Amroni, S.I.P.
Lanjut menjelaskan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Pandangan umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045 dibacakan oleh Kiki Zakiyah, S.P.
“Dari kedua pokok bahasan tersebut maka kami berpandangan bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati Indramayu berkenaan dengan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, perlu kita cermati dan kritisi dengan seksama mengingat persoalan ini penting untuk disampaikan dan menjadi catatan kita bersama atas nota penjelasan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 secara garis besar dapat kami sampaikan sebagai berikut.
- Realisasi anggaran tercatat.
a. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 3,53 triliun dari Rp. 3,55 triliun atau sekitar 99,46%, b. Belanja daerah sebesar Rp. 3,58 triliun dari Rp. 3,84 triliun atau sekitar 93,20%,
c. Sementara untuk struktur pembiayaan dari anggaran yang ditetapkan semua terealisasi 100% baik untuk pengeluaran pembiayaan maupun penyertaan modal PERUMDAM. - Untuk laporan perubahan saldo awal yang telah ditetapkan sebesar Rp. 321,09 miliar menjadi Rp. 242,39 miliar.
- Untuk neraca dapat diketahui bahwa.
a. Aset lancar sebesar Rp.420,97 miliar.
b. Investasi jangka panjang sebesar Rp. 413,36 miliar.
c. Aset tetap sebesar Rp. 5,37 triliun.
d. Aset lainnya sebesar Rp. 58,01 miliar.
Jadi total aset sebesar Rp. 6,26 triliun, sehingga komposisi aset tetap sekitar 85,76% dari total aset tetap. Sementara ada kewajiban yang ditanggung sebesar Rp. 82,9 miliar, yang terdiri dari.
- Utang beban.
- Pendapatan diterima di muka.
- Utang perhitungan dengan pihak ketiga, sehingga ekuitas dana mencapai Rp. 6,18 triliun, total kewajiban dan ekuitas dana pada neraca pemerintah daerah mencapai Rp. 6,26 triliun.
4. Prapatan laporan operasional sebesar Rp. 3,24 triliun sedangkan beban operasional sebesar Rp 3,09 triliun, sehingga ada surplus sebesar Rp. 136, 07 miliar.
5. Laporan arus kas meliputi.
a. Arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp. 531,25 miliar.
b. Arus kas bersih dari investasi non keuangan dengan defisit sebesar Rp. 609,95 miliar.
c. Arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp. 4,92 miliar.
Berdasarkan pergerakan arus kas Mengalami penurunan sebesar Rp. 73,77 miliar.
6. Laporan Perubahan Ekuitas atau
LPE yang semula ekuitas ditetapkan sebesar Rp. 6,10 triliun dan ada surplus laporan operasional Rp. 136,07 miliar dan dikoreksi ekuitas tahun berjalan sebesar Rp. 58,32 miliar sehingga ekuitas akhir sebesar Rp. 6,18 triliun.
Berdasarkan dari penjelasan tersebut di atas, maka ada hal-hal yang perlu kami minta penjelasan kepada Bupati Indramayu antara lain.
- Untuk perubahan saldo di dalam laporan perubahan saldo awal yang semula ditetapkan sebesar Rp. 321,09 miliar menjadi Rp. 242,39 miliar Kenapa demikian dan apa penyebabnya.
- Berkenaan dengan laporan neraca tercatat bahwa ada kewajiban yang ditanggung sebesar Rp. 82,96 miliar yang terdiri dari utang beban, pendapatan diterima di muka dan hutang perhitungan dengan pihak ketiga. Ketiga hal tersebut menyangkut apa saja masalahnya sehingga membuat kewajiban bagi pemerintah daerah mohon dijelaskan” tuturnya.
Lanjut membacakan “Adapun untuk Raperda tentang Rencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045, kami tidak banyak memberikan catatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disebutkan dan menjadi dasar di dalam penyusunan RPJPD sebagaimana digambarkan dan dijelaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu” ungkap Kiki Zakiyah, S.P
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Rabu (26/6/2024).
(ADV)