Suburjagat.co.Id | Indramayu – Sidang Paripurna tentang pandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.I.P. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Amroni, S.I.P, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045” ungkap H. Amroni, S.I.P.
Lanjut menjelaskan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Rabu (26/6/2024).
Pangadaran umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045, dibacakan oleh H Tarwidi.
“Berdasarkan kajian Fraksi Partai Golkar atas penyajian 7 komponen laporan LPP-APBD Tahun Anggaran 2023 yang berisi realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, neraca, operasional arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan sebagaimana nota penjelasan bupati Tanggal 25 Juni 2024 kami memerlukan beberapa bahan pendalaman sebagai berikut.
A. Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah LPP- APBD Tahun Anggaran 2023.
I. Penerimaan Pendapatan Daerah Tahun 2023 sebesar Rp 3,53 triliun atau 99,45% dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,55 triliun Mohon penjelasan.
- Pada pos retribusi parkir tepi jalan hanya tercapai 52,08%.
- Begitupun pada pemakaian kekayaan daerah penyewaan tanah dan bangunan anjlok di angka 42,69%.
- Retribusi terminal menyumbang pendapatan sebesar Rp 48.169.000 hanya tercapai 18,28%.
- Bagi wajib pajak Apakah ada stimulan dan apresiasi bila menunaikan kewajibannya dengan taat dan bagaimana konsekuensi bagi pelanggar. Mohon penjelasan.
II. Realisasi laba atas penyertaan modal pada BUMD PD.Bumi Wilalodra dari target sebesar Rp 7.727.648. 361 dan terealisasi hanya 0. Mohon penjelasan sejauh mana Pembinaan untuk BUMD tersebut dan bagaimana proyeksinya ke depan.
B. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu 2025-2045. Artis berdasarkan rancangan akhir RPJPD Kabupaten Indramayu Tahun 2025-20045 dari pencermatan Fraksi Partai Golkar.
- Bagaimana RPJPD 2025-2045 menyuguhkan solusi secara teknis untuk mengentaskan angka kemiskinan Indramayu dengan predikat tertinggi di Jawa Barat.
- Bagaimana tingkat pengangguran terbuka TPT di Indramayu masih di atas TPT nasional.
- Keterpurukan indeks pendidikan di Kabupaten Indramayu yang berada di bawah indeks pendidikan Jawa Barat.
- Kegagalan capaian pendidikan dengan indikator rata-rata lama sekolah kurang dari 7 tahun atau setara sekolah dasar.
- Pemerintah daerah telah mengafirmasi masih rendahnya derajat kesehatan masyarakat.
- Dengan banyaknya kegiatan capaian visi misi atau janji bupati sebagaimana dipaparkan dalam buku rancangan akhir RPJPD 2025-2045, bagaimana RPJPD mengakomodasinya” ungkap H. Tarwidi dalam penyampaianya.
(ADV)