Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah

Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa (25/6/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.I.P. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Amroni, S.I.P, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah” ungkap H. Amroni, S.I.P.

“Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap dua rancangan peraturan daerah yaitu Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu tahun 2025-20045, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu  disampaikan oleh Sekertaris Daerah, Ir. Aep Surahman.

Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

  1. Laporan realisasi anggaran dapat kami uraikan sebagai berikut.
    A. Realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar, Rp 3,53 triliun atau 99,46% dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,55 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
    B. Belanja daerah Tahun Anggaran 2023 terealisasi sebesar, Rp 3,58 triliun atau 93,20% dari anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp 3,84 triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak diduga dan belanja transfer.
    C. Pada bagian akhir dari struktur APBD adalah pembiayaan penerimaan pembiayaan transaksi sebesar Rp 321,09 miliar atau 100% dari anggaran yang ditetapkan. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan terlalisasi sebesar Rp 30 miliar atau 100% dari anggaran yang ditetapkan, merupakan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perundam sehingga jumlah sisa lebih pembiayaan tahun anggaran berkenaan sebesar Rp 242, 39 miliar.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2023 sebagai berikut, laporan perubahan saldo anggaran lebih awal, sebesar Rp 321,09 miliar sedangkan laporan perubahan saldo anggaran lebih akhir, sebesar Rp 242,39 miliar.
  3. Neraca per 31 Desember 2023 dapat kami sampaikan sebagai berikut.
    A. Aset lancar sebesar rp420,97 miliar.
    B. Investasi jangka panjang sebesar Rp 413,36 miliar.
    C. Aset tetap sebesar Rp 5,37 triliun.
    D. Aset lainnya sebesar Rp 58,01 miliar.
    E. Total aset sebesar rp6,26 triliun.
    F. Komposisi aset tetap sebesar 85,76% dari total nilai aset.

Berikutnya jumlah kewajiban per 31 Desember 2023 sebesar Rp 82,96 miliar, terdiri dari utang gumball pendapatan diterima di muka dan utang perhitungan pihak ketiga.
Ekuitas dana per 31 Desember 20023 mencapai rp 6 koma 18 triliun, maka posisi total kewajiban dan ekuitas adalah pada neraca pemerintah kabupaten indramayu sebesar Rp 6,26 triliun.

  1. Laporan operasional dapat kami sampaikan sebagai berikut.
    Pendapatan laporan operasional sebesar Rp 3,24 triliun beban operasional sebesar Rp 3,09 triliun sehingga surplus dari laporan operasional sebesar Rp136,07 miliar.
  2. Laporan arus kas tahun 2023, terdiri atas arus kas bersih dari aktivitas operasional sebesar Rp 531,25 miliar dan arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan defisit sebesar Rp 609,95 miliar, kemudian arus kas bersih dari aktivitas pendanaan nihil dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp 4,92 miliar, atas pergerakan arus kas tersebut maka penurunan bersih kas selama periode tahun 2023 sebesar Rp 73,77 miliar.
  3. Laporan perubahan ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE yang terdiri dari ekuitas awal sebesar Rp 6,10 triliun, surplus laporan operasional tahun 2023 sebesar Rp 136,07 miliar, koreksi ekuitas tahun berjalan sebesar Rp  8,32 miliar sehingga didapat ekuitas akhir sebesar Rp 6,18 triliun.
  4. Catatan atas laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk penjelasan secara runtut dan terstruktur terhadap kondisi yang ada.

Rapperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-20045.

Rencana pembangunan jangka panjang daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro. Simbol komitmen dan cita-cita pemerintah daerah yang tertuang dalam visi, misi dan arah pembangunan selama 20 tahun. RPJPD Kabupaten Indramayu periode tahun 2005-2025 akan segera berakhir. Sekaligus berbarengan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 secara umum, penyusun RPJMD Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045 mengacu kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah pada Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa rancangan awal RPJMD dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum RPJMD periode sebelumnya berakhir. Namun demikian terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJMD juga menjadi referensi dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045.

Kemudian dilanjutkan penyerahan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-20045.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *