Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu, tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P, M.Si. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Sirojudin, S.P, M.Si mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan” tutir H. Sirojudin,S.P, M.Si.
Lanjut “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan, dibacakan oleh H. Amroni S.I.P, menyampaikan “Keberadaan tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu merupakan bagian dari amanat Pasal 77 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan junto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota pada Pasal 9 Ayat 3 Huruf (b) bahwa pembicaraan tingkat satu dalam hal raperda, berasal dari DPRD meliputi tanggapan dan atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah dalam hal ini pendapat Bupati junto peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Indramayu Pasal 9 Ayat 3 Huruf (b) Angka 3.
Fraksi-fraksi telah melakukan pencermatan dan kajian atas pendapat Bupati dan memberikan jawabannya masing-masing sebagai berikut.
Dan menyampaikan jawaban Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Indramayu .
Mengawali penyampaian jawaban fraksi Gerakan Indonesia Raya Gerindra telah mendengar dan memperhatikan dengan seksama atas pendapat Bupati Indramayu terhadap dua Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu maka kami memandang ada beberapa pokok pemikiran yang disampaikan oleh Bupati Indramayu antara lain sebagai berikut.
1. Berkenaan dengan draft raperda tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
a. Raperda ini bukan hanya sekedar sebagai pedoman ataupun panduan tapi lebih jauh dari sekedar pedoman atau panduan melainkan sebagai norma standar prosedur dan kriteria atau kita kenal dengan sebutan NSPK, sebagai payung hukum di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Indramayu, sehingga karena kedudukannya sebagai payung hukum atau NSPK, dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi pemerintah daerah Kabupaten Indramayu dalam menjalankan tugas dan fungsi bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
b. Dengan dasar pandangan tersebut maka sudah dapat dipastikan bahwa isi atau substansi dalam raperda ini akan mengatur secara komprehensif termasuk di dalam berkenaan dengan.
– pengembangan sumber daya manusia SDM sebagaimana yang diatur di dalam raperda ini ketentuan mengenai itu diatur dalam pasal 29 sampai 31 pada bab tentang sumber daya penyelenggaraan dan penanganan Kesejahteraan Sosial bahkan raperda ini juga telah mengatur sarana dan prasarana serta sumber pendanaannya.
– Adapun berkenaan dengan data PPKS yang secara praktek di lapangan sering berubah-ubah, secara normatif dalam pembentukan produk hukum daerah yang bentuknya sebagai payung hukum atau NSPK maka secara aturan hukum, sudah memasukan ke dalam ketentuan pasal sebagaimana tertuang di dalam draf Raperda ini Pasal 22 BAB VI tentang penanganan PPKS.
2. Berkenaan dengan draft Perda tentang penyelenggaraan kesehatan.
a. Sudah dapat dipastikan bahwa inisiatif raperda ini, merupakan bentuk dukungan politik DPRD Kabupaten Indramayu sebagai respon akan kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Indramayu. Dalam kontes itulah, maka karena menjadi relevan dengan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan dan hal ini menjadi kontekstual bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan dengan kebijakan nasional.
b. Dengan dasar pemikiran ini maka hal ini, menjadi sejalan dengan apa yang kita inginkan untuk mengintegrasikan antara kebijakan nasional dengan kebijakan daerah dan aturan yang akan diatur di dalam Raperda ini untuk menselaraskan itu semua, agar sejalan dengan arah kebijakan nasional.
c. Selain hal itu, tidak kalah pentingnya juga perlu kami sampaikan bahwa substansi atau isi yang menjadi materi muatan di dalam draft Raperda ini memuat ruang lingkup pengaturan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 yang meliputi. Upaya kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan, manajemen dan informasi kesehatan, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, kerjasama dan kementerian, pemberdayaan masyarakat, peran serta masyarakat, penghargaan, tanggung jawab pemerintah daerah, pembinaan begitupun pengawasan dan pendidikan kesehatan. Dengan demikian Raperda ini cukup komprehensif mengatur hal-hal dalam penyelenggaraan kesehatan sebagaimana yang Bupati tanyakan berdasarkan dengan aspek-aspek sumber daya manusia SDM manajemen dan penelitian atau pengembangan” ungkap H. Amroni.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Jum’at (7/6/2024).
(ADV)