Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu, tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Jum’at (7/6/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P, M.Si. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Sirojudin, S.P, M.Si mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan” tutir H. Sirojudin,S.P, M.Si.
Lanjut “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan, dibacakan oleh H. Amroni S.I.P, menyampaikan “Keberadaan tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu merupakan bagian dari amanat Pasal 77 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan junto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota pada Pasal 9 Ayat 3 Huruf (b) bahwa pembicaraan tingkat satu dalam hal raperda, berasal dari DPRD meliputi tanggapan dan atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah dalam hal ini pendapat Bupati junto peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Indramayu Pasal 9 Ayat 3 Huruf (b) Angka 3.
Fraksi Merah Putih telah melakukan pencermatan dan kajian atas pendapat Bupati dan memberikan jawabannya masing sebagai berikut.
1. Raperda penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Merupakan Upaya mewujudkan amanat Pembukaan Undang-undang Negara Republik Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, secara substansinya berupaya mengatur sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara menyeluruh yang dalam bentuknya berupa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Hal-hal secara teknis belum tercantum maka diharapkan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hirarki yang ada di bawahnya.
2. Berkaitan dengan sumber daya manusia dalam pelayanan sosial, diatur dalam Pasal 30, para pekerja sosial (social worker) menjadi kekuatan pemberdayaan masyarakat dalam model pembangunan pemberdayaan sosial dengan paradigma Human Center (terpusat pada manusia) model ini bukan hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi atau pemenuhan basic need (kebutuhan dasar manusia) tetapi bagaimana menjadikan warga negara berdaya dengan kemandirian mereka.
3. Berkaitan dengan permasalahan data PPKS yang kadang ditemukan tidak sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan maka pemerintah daerah seharusnya melakukan pendataan yang lebih akurat dan rinci melalui pemerintah desa dan crosscheck hingga di tingkat RT, adapun berkaitan perilaku kontradiktif masyarakat yang menginginkan bantuan sosial di saat yang sama daya beli masyarakat di indikasikan tinggi. Maka merupakan kewajiban bersama semua elemen pemerintah untuk melakukan penyadaran.
4. Berkaitan dengan sumber dana dalam pelayanan kesehatan diatur dalam Bab XIV, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk kesehatan paling sedikit sebesar 10% dari APBD di luar gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Integrasi pelayanan kesehatan di daerah tentunya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
6. Berkaitan manajemen dan informasi kesehatan diatur dalam Bab V dan berkaitan dengan penelitian dan pengembangan kesehatan diatur dalam Bab VII.
Demikian penyampaian jawaban Fraksi Merah Putih atas pendapat bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang reperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan raperda tentang penyelenggaraan kesehatan” ungkap H. Amroni, S.I.P.
(ADV)