Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kajian badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Indramayu, terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.I.P Dalam pembukan Sidang Paripurna mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian laporan hasil kajian badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Indramayu, terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah” ungkap H. Amroni, S.I.P.
Lanjut menjelaskan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 27 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Senin (3/6/2024).
Dalam pembukanya H. Amroni S.I.P mengucapkan atas Hari lahir Pancasila 1 Juni 2024 dengan tema “Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045” Kemudian dilanjutkan ke acara penyampaian laporan hasil kajian badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Indramayu, terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh H. Dalam, S.K.M.
Berdasarkan hasil kajian dari rapat kerja badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Indramayu, bersama tim asistensi eksklusif opd pengusul raperda, opd lainya dan pihak-pihak terkait lainnya badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Indramayu telah membahas, mempelajari, mencermati dan mengkaji terhadap 3 Raperda Kabupaten Indramayu telah memenuhi esensi landasan pokok dan dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu raperda tentang penyelenggaraan kesehatan sosial di Kabupaten Indramayu raperda tentang penyelenggaraan kesehatan dan revisi raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Indramayu tahun 2024- 2044.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Indramayu menyarankan beberapa rekomendasi sebagai bahan masukan dalam proses pembahasan 3 (tiga) Raperda pada tahap lebih lanjut sebagai berikut.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu.
- Bahwa terhadap pendataan penerimaan manfaat baik PKH maupun Bansos melalui BLT dan lainnya validasi penerima manfaat harus ditinjau kembali.
- Dalam hal rekomendasi LKPJ terkait rumah singgah yang terlantar, untuk dilakukan penanganan manfaat dari program sosial.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
- Dalam hal Sisi sarana dan prasarana pemenuhan kesehatan masyarakat perlu untuk dilengkapi atau diperbaiki termasuk pemenuhan kesehatan untuk penanggulangan terhadap kematian ibu dan anak.
- Perlu dilakukan optimalisasi terhadap pelayanan Puskesmas Pembantu sehingga diharapkan pelayanan terhadap masyarakat lebih maksimal.
- Proteksi atau perlindungan masyarakat tidak mampu dalam hal validasi upaya PBI APBD dimaksimalkan anggarannya dan terhadap tarif Rumah Bersalin untuk pembiayaan dipastikan gratis karena merupakan kebijakan dari pemerintah daerah.
Revisi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2024-2004.
- Terhadap revisi raperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2024-2004 secara substansi telah dilakukan melalui tahapan mekanisme pada daerah untuk dilakukan persetujuan bersama dan sudah dilakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham yang kemudian disampaikan materi ke pusat dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hasil dari konsultasi masih bisa melakukan masukan-masukan dari isi raperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Indramayu.
- Dalam menyampaikan pandangan kajian Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu terkait nomenklatur terhadap revisi Raperda tata ruang wilayah Kabupaten Indramayu untuk kesamaan pandangan dari pembahasan yang begitu panjang berdasarkan dasar hukum yaitu rencana tata ruang wilayah terhadap 5 tahun harus melakukan peninjauan kembali dan sudah dua periode sehingga dari Kemenkumham untuk ditetapkan nomenklaturnya disesuaikan dengan tahun sekarang dan mengikuti dasar aturannya yaitu Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN Nomor 11Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan peninjauan kembali revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi kabupaten kota dan rencana detail tata ruang sehingga judul terhadap raperda tata ruang wilayah Kabupaten Indramayu adalah Raperda tata ruang wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2024-2004.
- Terkait pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) terhadap pengembangan daerah baru di Kabupaten Indramayu dalam substansi RTRW tidak tersirat namun rencana lokasi pusat Daerah Otonomi Baru sudah merencanakan pola ruangnya terhadap DOB sudah menyiapkan rencana, konsep dan strukturnya secara pararel.
(ADV)