Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Indramayu Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu

Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna dalam rangka persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dengan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang pemberian insentif,  kemudahan investasi, raperda tentang perubahan ke-4 atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu, Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indramayu. Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dan kesejahteraan lanjut usia serta pendapat akhir Bupati Indramayu.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin,S.P, M.Si. Dalam pembukan Sidang Paripurna   H. Sirojudin,S.P, M.Si memberikan selamat Hari Buruh pada 1 Mei 2024 serta Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2024, kemudian dilanjutkan menyampaikan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka persetujuan bersama antara pemerintah daerah Kabupaten Indramayu dengan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap raperda tentang pemberian insentif,  kemudahan investasi, raperda tentang perubahan ke-4 atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Indramayu kemudian raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dan kesejahteraan lanjut usia serta pendapat akhir Bupati” tutur H. Sirojudin,S.P, M.Si.

Lanjut “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 34 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa (2/5/2024)

Kemudian dilanjutkan ke acara kedua yaitu penandatanganan kesepakatan bersama kemudian dilanjutkan acara pembacaan pendapat akhir Bupati Indramayu pada Rapat Paripurna DPRD tentang 3 (Tiga) rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu. Pendapat Akhir Bupati Indramayu dibacakan oleh Sekertaris Daerah, Ir. Aep Surahman.

  1. Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Kegiatan penanaman modal di daerah selama ini sangat berperan penting antara lain dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik, regional bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Peraturan daerah ini dimaksudkan agar pemberian insentif atau kemudahan penanaman modal di daerah, tepat sasaran dan mencapai tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Raperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Indramayu.

Materi raperda ini mencakup dua perangkat daerah yakni badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan daerah juga Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu.

Pada badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan Daerah terdapat perubahan nomenklatur menjadi badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi daerah sementara pada Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu terdapat perubahan tipe Logi perangkat daerah yang semula perangkat daerah tipe B menjadi perangkat daerah tipe A.

Dengan perubahan nomenklatur dan tipologi pada 2 perangkat daerah dimaksud diharapkan dapat lebih optimal dalam pelaksanaan tugas fungsi masing-masing.

  1. Perda Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Peraturan daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk.
a. Mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik mental material dan spiritual secara seimbang sehingga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin.
b. Menerapkan nilai-nilai religius dalam kehidupan berkeluarga.
c. Mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi upaya ketahanan keluarga dan kesejahteraan Lanjut Usia.
Selanjutnya peraturan daerah ini berkedudukan sebagai pedoman bagi.
a. Pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan keluarga dan kesejahteraan masyarakat lansia.
b. Masyarakat dan dunia usaha untuk berperan serta dalam mewujudkan ketahanan keluarga dan kesejahteraan masyarakat lanjut usia.
c. Keluarga dalam upaya memenuhi kebutuhan untuk mewujudkan kesejahteraan ketahanan keluarga dan masyarakat Lanjut Usia.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *