Suburjagat.co I’d | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun 2024.
Bimtek kali ini mengambil tema Peran dan Fungsi Anggota DPRD pada Peningkatan Kapasitas dan Peran DPRD Dalam Perencanaan, Pengelolaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah. Acara Bimtek DPRD Kabupaten Indramayu dilaksanakan bekerjasama dengan LPPM Sangga Buana YPKP Bandung – Jawa Barat, 19-21 Mei 2024 di Hotel Best Westren Le Priemere Grande, Bandung.
Kegiatan Workshop DPRD Kabupaten Indramayu ini langsung dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan workshop dan bimbingan teknis (Bimtek) ini harus menjadi sebuah proses pembelajaran, pengaplikasian, dan juga untuk dapat menambah ilmu pengetahuan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
“Melalui pelaksanaan kegiatan Workshop dan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini juga diharapkan sebagai penguatan kelembagaan DPRD Kabupaten Indramayu yang merupakan sebagai tolak ukur, dan sebagai ujung tombak perwakilan masyarakat dalam menampung, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Melalui pelaksanaan kegiatan Workshop dan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini juga harus mampu menjadi tolak ukur dan kinerja kita sebagai wakil rakyat didalam melaksanakan kegiatan pergerakan roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan yang ada dimasing-masing konstituennya” ucapnya.
Pada acara tersebut Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni bertindak sebagai nara sumber dan pemateri workshop menjelaskan Seputar Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 bahwa irisan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 memang sampai saat ini belum selesai dan diinformasikan pada tanggal 21 Mei 2024 akan dibacakan putusan Dismissal PHPU Pileg Tahun 2024.
“Mengenai jumlah minimal dukungan dan sebaran pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat syarat minimal dukungan kurang lebih 2.321.469 dukungan dan sebaran minimal dukungan kurang lebih 14 Kabupaten/Kota. Dan persyaratan pencalonan masih sama tidak berubah” jelasnya.
Lebih lanjut Ketua KPU Provinsi Jabar, Ummi Wahyuni menjelaskan mengenai alur pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah Tahun 2024 dari tahap awal sampai tahap akhir.
“Besarnya anggaran di provinsi jawa barat hampir 80% turun di 27 Kabupaten / Kota kami Tarik. Ada 7 item yang kami biayai ditingkatan provinsi karena pada saat perencanaan kemarin ternyata kemampuan daerah itu tidak sama sehingga pada waktu lalu pada saat kita rapat dengan TAPD Provinsi akhinya kita mengambil alih untuk pendataan d tujuh item termasuk honorarium untuk ppk dan pps. Kebijakan tersebut hasil sharing dengan Kepala Daerah dan pihak penyelenggara, kondisi di 27 Kabupaten/Kota ternyata tidak sama” jelas Ketua KPU provinsi Jawa Barat.
(ADV)