Suburjagat.co.id | Indramayu – Polres Indramayu melalui Satuan Polairud adakan paparan tentang SOP pengamanan obyek wisata pantai yang ada di Kabupaten Indramayu, kegiatan tersebut diadakan di Gazebo Obyek Wisata Pantai Bali 2, pada hari Minggu (2/6/2024).
Giat paparan tentang SOP pengamanan obyek wisata pantai dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Ela Nurlaelasari, S.E, M.Si, Kasat Polairud AKP. Asep Suryana, S.E mewakili Polres Indramayu AKBP, M. Fahri Siregar dan 23 pengurus obyek wisata pantai yang ada di Kabupaten Indramayu.
Dalam keteranganya AKBP, M. Fahri Siregar yang diwakilkan oleh Kasat Polairud AKP, Asep Suryana, S.E mengatakan “Hari ini Satpolairud Polres Indramayu dan Dinas Pariwisata Kabupaten Indramayu melaksanakan pembinaan terhadap para penglola obyek wisata pantai yang ada di Kabupaten Indramayu, tentunya berkaitan dengan keamanan dan kelengkapan obyek wisata” ungkap Kasat.
Lalu menambahkan ” Satpolairud Polres Indramayu secara rutin tiap hari terutama pada hari libur selalu melaksanakan kegiatan patroli, baik patroli dilaut ataupun patroli didarat. Kedepan Bapak Kapolri akan membentuk Satuan Pengamanan Obyek Wisata atau Polisi Wisata guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama Kabid Ela Nurlaelasari, S.E, M.Si dari Dinas Pariwisata mengatakan “Di Kabupaten Indramayu, obyek wisata pantai yang bersifat rintisan terdapat 23 lokasi, namun rata-rata masih belum berijin, karna bersifat rintisan. Dengan adanya kegiatan ini berharap bisa meminimalisir kejadian yang tidak diharapkan ditempat wisata, dengan memahami Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata” tutur Kabid.
“Kami dari Dinas Pariwisata, berharap obyek wisata yang ada di Kabupaten Indramayu, bisa berkembang lebih baik lagi, terutama dari susunan kelembaggaan sampai dengan kenyamanan para pengunjung, itu harus menjadi jaminan” tutup Kabid Ela Nurlaelasari.
(Warta)