Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun anggaran 2023.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Senin (1/4/2023).
Pembacaan Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat – Perindo DPRD Kabupaten Indramayu dibacakan oleh Sandi Jaya Pasa menyampaikan.
” sebelum kami Uraikan hasil kinerja kami terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun 2023 perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa dalam pembahasan LKPJ ini, eksekutif dan legislatif haruslah memiliki mainset dan perspektif yang sama karena dalam pembahasan LKPJ tersebut antara eksekutif dan legislatif memiliki landasan hukum yang sama, pedoman yang sama serta semangat yang sama yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah Kabupaten Indramayu.
Untuk itu maka Fraksi Partai Demokrat – Perindo sependapat apabila pembahasan LKPJ Bupati tersebut dilaksanakan dengan prinsip dasar sebagai berikut,
- Bahwa pembahasan terhadap LKPJ Bupati haruslah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengedepankan sudut pandang politik masing-masing.
- Bahwa penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh bupati yang pembahasannya merupakan tugas dan kewajiban konstitusional bagi DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.
- Bahwa substansi pembahasan LKPJ Bupati oleh DPRD pada dasarnya merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD serta merupakan progres report kinerja kepala daerah dalam mewujudkan visi – misi dan program pembangunan daerah yang telah dicanangkan.
- Bahwa hasil pembahasan LKPJ oleh Bupati adalah rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Kepada Bupati agar dijadikan acuan dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk tahun yang akan datang, sampai dengan akhir masa jabatannya.
Berdasarkan prinsip pembahasan LKPJ tersebut maka dalam mengkaji dan membahas LKPJ Bupati Indramayu tahun 2023 ini, Fraksi Partai Demokrat – Perindo berpedoman pada kerangka pembahasan yang lazim digunakan dalam mengukur kinerja pemerintahan daerah antara lain sebagai berikut.
I. Mengenai kesesuaian arah kebijakan pembangunan daerah terhadap kebijakan pembangunan nasional.
II. Mengenai kebijakan umum APBD terhadap perencanaan visi – misi daerah.
III. Mengenai peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM)
IV. Mengenai laju pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, pengurangan jumlah pengangguran.
V. Mengenai efektifitas pelaksanaan APBD.
Semua itu tentunya akan bermuara pada suatu tujuan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu terciptanya kesejahteraan bagi kehidupan masyarakat Indramayu melalui visi Indramayu Bermartabat yang dicanangkan oleh Bupati Indramayu.
Berdasarkan kerangka pembahasan LKPJ tersebut di atas, hasil kajian Fraksi Partai Demokrat – Perindo terhadap LKPJ Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2023 ini dapat kami sampaikan sebagai berikut.
a. Penyederhanaan birokrasi dalam pelayanan pupuk, terutama dalam pelayanan perizinan dan administrasi pemerintahan yang belum merupakan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
b. Kaitan tentang pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar SD sampai SMP” ungkap Sadi Jaya Pasa.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H.Syaefudin,S H, M.H. dalam rangka penyampaian pemandangan Fraksi-Fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun 2023.
Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulusnya dan penghargaan setinggi- tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi- Fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 31 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dilaksanakan” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
(ADV)